Jalur perseorangan atau orang lebih familiar menyebutnya sebagai Jalur independen menjadi salah satu altrenatif bagi Calon Kepala Daerah untuk meraih Tiket untuk dapat dipilih oleh masyarakat menjadi Kepala daerah.īerdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016 syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada Pilkada yaitu 6,5 Persen hingga 10 Persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Pendafataran Pasangan Calon dapat dilakukan melalui jalur Partai Politik dan Gabungan Partai Politk ataupun melalui Jalur Pasangan Calon Perseorangan. Ketentuan Undang-undang 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri terdapat 4 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada yaitu Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur. Langit babel– Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terdapat 270 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan kepala daerah serentak.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |